Oleh
: Mei Dian Syaputra
Pendahuluan
Persoalan gizi dalam pembangunan kependudukan masih
merupakan persoalan yang dianggap menjadi masalah utama dalam tatanan
kependudukan dunia. Oleh karena itu, persoalan ini menjadi salah satu butir
penting yang menjadi kesepakatan global dalam Milleneum Development Goals
(MDGs). Setiap negara secara bertahap harus mampu menguranggi jumlah balita
yang bergizi buruk atau gizi kurang sehingga mencapai 15 persen pada tahun
2015.
Di Indonesia, persoalan gizi ini juga merupakan
salah satu persoalan utama dalam pembangunan manusia. Sebagai salah satu negara
dengan kompleksitas kependudukan yang sangat beraneka ragam, Indonesia dihadapi
oleh dinamika persoalan gizi buruk. Walaupun proses pembangunan di Indonesia
telah mampu mengatasi persoalan ini, tetapi dilihat dari kecenderungan data
statistik, masih banyak persoalan yang perlu diselesaikan terutama yang
menyangkut persoalan balita gizi kurang.
Menurut PP Nomor 68 tahun 2002 (Sekretariat Negara
Republik Indonesia, 2002) yang dimaksud dengan ketahanan pangan adalah kondisi
terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan
yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Ketersediaan
pangan merupakan prasyarat penting bagi keberlanjutan konsumsi, namun dinilai
belum cukup. Untuk itu perlu pemahaman kinerja konsumsi pangan menurut wilayah
dan pendapatan.
Pertanian berkelanjutan mempunyai
beberapa prinsip yaitu : (a) menggunakan sistem input luar yang efektif,
produktif, murah, dan membuang metode produksi yang
menggunakan sistem input dari industri, (b) memahami dan menghargai kearifan lokal serta lebih banyak melibatkan
peran petani dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pertanian, (c) melaksanakan konservasi sumberdaya alam
yang digunakan dalam sistem produksi
Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Sesungguhnya
Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan muslim suatu kewajiban zakat yang
dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi seorang fakir
menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang
ada pada hartawan muslim. Ingatlah, Allah SWT akan melakukan perhitungan yang
teliti dan meminta pertanggungjawaban mereka dan selanjutnya akan menyiksa
mereka dengan siksaan yang pedih”. Hadits tersebut secara eksplisit menegaskan
posisi zakat sebagai instrumen pengaman sosial, yang bertugas untuk
menjembatani transfer kekayaan dari kelompok kaya kepada kelompok
miskin.
Pertanian yang baik akan menghasikan hasil yang
optimum. Agama islam dengan jelas memerintahkan, jika sampai hisabnya maka
harta yang diperoleh wajib dikeluarkan zakat (Mal). Zakat mal inilah yang akan
memberikan kesejahteraan bagi masayarakat miskin. Sehingga kemiskinan dan gizi
buruk dapat teratasi.
Isi
Indonesia merupakan negara demokrasi. Penduduknya
beragam, bisa hidup rukun dan damai. Ideologi pancasila dan Benhika Tunggal Ika
sebagai pedoman hidup bernegara. Penduduknya
mayoritas muslim, masyakat muslim bisa hidup berdampingan dengan agama
lain, hindu, budha, kristen, katolik. Akan tetapi persoalan yang masih belum
terselesaikan di negara berkembang yaitu kemiskinan, pendidikan, dan gizi yang
seimbang.
Kemiskinan merupakan permasalahan terbesar sehingga
perlu ada solusi yang tepat. Kemiskinan terjadi akibat banyaknya kebutuhan
tidak sebanding dengan ketersediaan, seperti sulitnya air bersih, kekurangan
makanan. Akibat dari kemiskinan ini menyebabkan gizi buruk. Kekurangan menjadi
permasalahan utama terjadinya gizi buruk. Hal ini berakibat terhadap kesehatan
dan pendidikan masyarakat. Banyak anak-anak putus sekolah, busung lapar,
sungguh sangat memprihatinkan nasib bangsa ini.
Pertanian yang baik akan menghasilkan hasil yang
memadai. Kebutuhan akan pangan menjadi prioritas utama bagi bangsa ini. Lahan
yang terhampar luas dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Disamping itu,
tamanaman yang menghasilkan bisa ditanam dipekarangan rumah, kantor, hotel
sebagai upaya mendukung pertanian berkelanjutan.
Hasil pertanian yang sampai hisabnya wajib
dikeluarkan zakat (mal) sebagaimana firman Allah SWT “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi
maha mengetahui". (Q.S At-Taubah ayat 103). Seperti hasil bumi
termasuk juga padi wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab
(jumlah minimal) yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada dua macam,
yaitu: Pertama, jika pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air)
maka kadar zakatnya adalah 10%. Kedua, jika pengairannya oleh tenaga
manusia atau binatang maka kadar zakatnya yaitu 5%.
Gambar 1: Konsep zakat
sebagai upaya mensejahterakan masyarakat
Pertanian yang berkelanjutan diharapkan
mampu mengatasi berbagai persoalan. Berdasarkan konsep diatas dapat disimpulkan
bahwa pertanian akan menghasilkan berbagaimacam produk hasil pertanian. Hal ini
perlu dukungan dari semua pihak untuk meningkatkan kualitas pertanian yang ada
di Indonesia. Pembangunan infrastruktur seperti jalan serta perlunya adanya
sosialisasi terhadap para petani agar hasil yang didapatkan meningkat. Apabila
hasil pertanian tersebut sampai hisab, maka diwajibkan mengeluarkan zakat
(mal). Hasil zakat yang terkumpul ini disalurkan kepada masyarakat miskin dan
kurang mampu. Sehingga kelaparan dapat teratasi, otomatis gizi akan meningkat
seiring membaiknya kesehatan masyarakat.
Penutup
Generasi muda bangsa harus berkarya dan
implikatif. Sustainable Dovelopment Goals (SDGs) pertanian berkelanjutan
sebagai bentuk untuk mewujudkan kesejateraan
bangsa dan negara. Umtuk mewujudkan cita-cita tersebut diperlukan berbagai
tahapan;
1.
Meningkatkan sikap nasionalisme dan
berkarya untuk negeri..
2.
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya
pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur suatu negara.
3.
Melalui konsep zakat sebagai upaya
mensejahterakan masyarakat, diharapkan mampu mengakhiri kelaparan, mingkatkan
nilai gizi, serta ketahanan pangan.
4.
Kualitas pertanian perlu ditingkatkan
didukung dengan sosialisasi kepada para petani dan bimbingan langsung dari para
ahli dibidangnya.
5.
Pertanian yang baik akan menghasilkan
hasil yang optimum dan dapat mensejahterakan masyarakat.