Selasa, 28 Agustus 2018

Zakat Mal Sebagai Upaya Mensejahterakan Masyarakat Melalui Hasil Pertanian


Oleh : Mei Dian Syaputra
 Pendahuluan
Persoalan gizi dalam pembangunan kependudukan masih merupakan persoalan yang dianggap menjadi masalah utama dalam tatanan kependudukan dunia. Oleh karena itu, persoalan ini menjadi salah satu butir penting yang menjadi kesepakatan global dalam Milleneum Development Goals (MDGs). Setiap negara secara bertahap harus mampu menguranggi jumlah balita yang bergizi buruk atau gizi kurang sehingga mencapai 15 persen pada tahun 2015.
Di Indonesia, persoalan gizi ini juga merupakan salah satu persoalan utama dalam pembangunan manusia. Sebagai salah satu negara dengan kompleksitas kependudukan yang sangat beraneka ragam, Indonesia dihadapi oleh dinamika persoalan gizi buruk. Walaupun proses pembangunan di Indonesia telah mampu mengatasi persoalan ini, tetapi dilihat dari kecenderungan data statistik, masih banyak persoalan yang perlu diselesaikan terutama yang menyangkut persoalan balita gizi kurang.
Menurut PP Nomor 68 tahun 2002 (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2002) yang dimaksud dengan ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Ketersediaan pangan merupakan prasyarat penting bagi keberlanjutan konsumsi, namun dinilai belum cukup. Untuk itu perlu pemahaman kinerja konsumsi pangan menurut wilayah dan pendapatan.
Pertanian berkelanjutan mempunyai beberapa prinsip yaitu : (a) menggunakan sistem input luar yang efektif, produktif, murah, dan membuang metode produksi yang menggunakan sistem input dari industri, (b) memahami dan menghargai kearifan lokal serta lebih banyak melibatkan peran petani dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pertanian, (c) melaksanakan konservasi sumberdaya alam yang digunakan dalam sistem produksi
Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan atas hartawan muslim suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidaklah mungkin terjadi seorang fakir menderita kelaparan atau kekurangan pakaian, kecuali oleh sebab kebakhilan yang ada pada hartawan muslim. Ingatlah, Allah SWT akan melakukan perhitungan yang teliti dan meminta pertanggungjawaban mereka dan selanjutnya akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih”. Hadits tersebut secara eksplisit menegaskan posisi zakat sebagai instrumen pengaman sosial, yang bertugas untuk menjembatani transfer kekayaan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin.
Pertanian yang baik akan menghasikan hasil yang optimum. Agama islam dengan jelas memerintahkan, jika sampai hisabnya maka harta yang diperoleh wajib dikeluarkan zakat (Mal). Zakat mal inilah yang akan memberikan kesejahteraan bagi masayarakat miskin. Sehingga kemiskinan dan gizi buruk dapat teratasi.

Isi
Indonesia merupakan negara demokrasi. Penduduknya beragam, bisa hidup rukun dan damai. Ideologi pancasila dan Benhika Tunggal Ika sebagai pedoman hidup bernegara. Penduduknya  mayoritas muslim, masyakat muslim bisa hidup berdampingan dengan agama lain, hindu, budha, kristen, katolik. Akan tetapi persoalan yang masih belum terselesaikan di negara berkembang yaitu kemiskinan, pendidikan, dan gizi yang seimbang.
Kemiskinan merupakan permasalahan terbesar sehingga perlu ada solusi yang tepat. Kemiskinan terjadi akibat banyaknya kebutuhan tidak sebanding dengan ketersediaan, seperti sulitnya air bersih, kekurangan makanan. Akibat dari kemiskinan ini menyebabkan gizi buruk. Kekurangan menjadi permasalahan utama terjadinya gizi buruk. Hal ini berakibat terhadap kesehatan dan pendidikan masyarakat. Banyak anak-anak putus sekolah, busung lapar, sungguh sangat memprihatinkan nasib bangsa ini.
Pertanian yang baik akan menghasilkan hasil yang memadai. Kebutuhan akan pangan menjadi prioritas utama bagi bangsa ini. Lahan yang terhampar luas dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Disamping itu, tamanaman yang menghasilkan bisa ditanam dipekarangan rumah, kantor, hotel sebagai upaya mendukung pertanian berkelanjutan.
Hasil pertanian yang sampai hisabnya wajib dikeluarkan zakat (mal) sebagaimana firman Allah SWT “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui". (Q.S At-Taubah ayat 103). Seperti hasil bumi termasuk juga padi wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab (jumlah minimal) yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada dua macam, yaitu: Pertama, jika pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar zakatnya adalah 10%. Kedua, jika pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang maka kadar zakatnya yaitu 5%. 

Gambar 1: Konsep zakat sebagai upaya mensejahterakan masyarakat
Pertanian yang berkelanjutan diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan. Berdasarkan konsep diatas dapat disimpulkan bahwa pertanian akan menghasilkan berbagaimacam produk hasil pertanian. Hal ini perlu dukungan dari semua pihak untuk meningkatkan kualitas pertanian yang ada di Indonesia. Pembangunan infrastruktur seperti jalan serta perlunya adanya sosialisasi terhadap para petani agar hasil yang didapatkan meningkat. Apabila hasil pertanian tersebut sampai hisab, maka diwajibkan mengeluarkan zakat (mal). Hasil zakat yang terkumpul ini disalurkan kepada masyarakat miskin dan kurang mampu. Sehingga kelaparan dapat teratasi, otomatis gizi akan meningkat seiring membaiknya kesehatan masyarakat.
Penutup
Generasi muda bangsa harus berkarya dan implikatif. Sustainable Dovelopment Goals (SDGs) pertanian berkelanjutan sebagai bentuk untuk mewujudkan kesejateraan  bangsa dan negara. Umtuk mewujudkan cita-cita tersebut diperlukan berbagai tahapan;
1.        Meningkatkan sikap nasionalisme dan berkarya untuk negeri..
2.        Meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur suatu negara.
3.        Melalui konsep zakat sebagai upaya mensejahterakan masyarakat, diharapkan mampu mengakhiri kelaparan, mingkatkan nilai gizi, serta ketahanan pangan.
4.        Kualitas pertanian perlu ditingkatkan didukung dengan sosialisasi kepada para petani dan bimbingan langsung dari para ahli dibidangnya.
5.        Pertanian yang baik akan menghasilkan hasil yang optimum dan dapat mensejahterakan masyarakat.